Bansos Covid-19: Masih perlukah pemerintah menganggarkan?
Di tengah himpitan perekonomian akibat pandemi covid-19, kegiatan roda ekonomi melambat bahkan mengarah kemandegan. Terlebih lagi situasi seperti ini akan berhadapan dengan suatu fase yang dikhawatirkan oleh ekonomi yaitu gelombang resesi.
Resesi bisa terjadi pada saat PDB suatu negara berturut-turut selama dua kuartal pada nilai di bawal nol alias negatif. Tanda-tanda akan terjadinya resesi di Indonesia mulai nampak dengan melihat nilai PDB mendekati nol di kuartal terakhir belakangan ini.
Lantas, apa yang perlu pemerintah dan masyarakat lakukan menghadapi situasi seperti ini? Masih perlu kah pemerintah memperpanjang bantuan sosial untuk menanggulangi akibat pandemi covid-19 ini?

Hasil studi penelitian yang dilakukan di Desa Cikakak Kecamatan Banjarharjo, Brebes, didapati bahwa bantuan sosial covid-19 berdampak pada daya beli masyarakat. Survey yang dilakukan pada 77 responden penerima bantuan sosial covid-19 dengan metode wawancara tertutup.
Masyarakat Desa Cikakak menyatakan bahwa dana bansos covid-19 dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, dan kesehatan selama pandemi covid-19. Bahkan dana tersebut masih bisa digunakan untuk kegiatan sosial di lingkungan terdekat dan disisihkan untuk menabung.
Bagi masyarakat yang begitu merasakan dampak pandemi covid-19 dengan keterbatasan bekerja bahkan ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan adanya bansos ini, sedikit banyak dapat mengurangi beban untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.
Di sisi pemerintah, bila bansos ini diberikan dalam cukup yang lama tentunya bisa menggerus sumber APBN. APBN sebisa mungkin digunakan secara efektif dan efisien untuk menjaga ketahanan moneter dan fiskal serta fundamental ekonomi di negara kita. Perlu diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi covid-19 dan hingga saat ini nilai membengkak menjadi Rp 677,2 triliun.
Rincian anggaran tersebut digunakan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial yang terdampak covid-19 sebesar Rp 203,9 triliun, pelaku UMKM yang terdampak covid-19 sebesar Rp 123,46 triliun, insentif untuk dunia usaha sebesar Rp 120,61 triliun, pendanaan korporasi BUMN dan padat karya sebesar Rp 44,57 triliun dan dukungan sektoral, kementerian, lembaga, dan pemda sebesar Rp 97,11 triliun.
Besaran anggaran untuk perlindungan sosial yang terdampak covid-19 sebesar Rp 203,9 triliun lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan alokasi untuk pelaku UMKM yang terdampak covid-19 yang besarnya Rp 123,46 triliun.
Penggunaan anggaran dan belanja negara untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat harus bersifat produktif, tidak hanya memberikan umpan saja namun diberikan kail agar bermanfaat secara berkelanjutan (sustainable).

Komentar
Posting Komentar