Pendahuluan : Pentingnya Membuat Studi Kelayakan Bisnis

Saat ini hampir setiap sektor usaha yang akan didirikan, dikembangkan, dan diperluas ataupun dilikuidasi selalui didahului dengan satu kegiatan yang disebut studi kelayakan bisnis (yang selanjutnya disebut studi kelayakan). Bahkan di beberapa departemen/instansi pemerintah, pengusulan proyek harus disertai studi kelayakan. Apalagi di sektor industri dan perdagangan yang bersifat komersial dan padat modal. Kekeliruan dan kesalahan dalam menilai investasi akan menyebabkan kerugian dan resiko yang besar. Penilaian investasi termasuk dalam studi kelayakan yang bertujuan untuk menghindari terjadinya ketelanjuran investasi yang tidak menguntungkan karena usaha yang tidak layak/feasible.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengakses permodalan ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman (kredit) harus disertai studi kelayakan. Bahkan pemerintah melalui Bank Indonesia bekerjasama dengan Komite Penanggulangan Kemiskinan Provinsi memfasilitasi terbentuknya Konsultan Keuangan Mitra Bank yang diharapkan dapat mendampingi UMKM dalam menyusun studi kelayakan sebagai prasyarat untuk dapat mengakses permodalan ke perbankan.

Metode penyusunan studi kelayakan tidak ada yang baku, namun pada umumnya terdiri atas beberapa aspek, yaitu :
1.  aspek pasar dan pemasaran,
2.  aspek teknis produksi dan teknoligis,
3.  aspek manajemen
4.  aspek legal dan perizinan (aspek hukum),
5.  aspek keuangan.

Tingkat kerumitan, kedalaman, dan kompleksitas studi kelayakan bergantung pada objek kajian studi itu sendiri. Dalam pelaksanaanya, bentuk studi kelayakan disesuaikan dengan tujuan dan kepentingan : untuk apa studi kelayakan dibuat. Dalam beberapa hal, bentuk dan sistematika penyusunan studi kelayakan sudah ditentukan oleh pihak yang membutuhkan dan berkepentingan dengan hasil studi kelayakan tersebut. Misalnya, studi kelayakan yang dibuat untuk kepentingan yang berkaintan dengan Bank Indonesia, pemerintah melalui Bank Indonesia membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berisi ketentuan-ketentuan perbankan, termasuk di antaranya bagaimana cara mendirikan bank baru, mengakuisisi, merger, membuka kantor baru dan sebagainya.

Dalam bidan pendidikan, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan SK No. 234/U/ 2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi yang berisi ketentuan bahwa pendirian perguruan tinggi, fakultas, dan program studi baru harus disertai dengan membuat studi kelayakan (Pasal 5, Ayat 3). Pemerintah daerah (Pemda) yang mengajukan usulan proyek pembangunan infrastruktur ke lembaga legislatif (DPRD) juga harus menyertai usulan tersebt dengan studi kelayakan.

Studi kelayakan mempunyai arti penting bagi perkembangan dunia usaha. Beberapa proyek yang gagal di tengah jalan, bisnis yang berhenti beroperasi, dan kredit yang macet di dunia perbankan, serta kegagalan investasi lainnya merupakan bagian dari tidak diterapkannya studi kelayakan secara konsisten. Secara teoritis, jika tiap investasi didahului studi kelayakan yang benar, resiko kegagalan dan kerugian dapat dikendalikan dan diminimalkan sekecil mungkin. Studi kelayakan yang dilakukan secara benar akan menghasilkan laporan yang komprehensif tentang kelayakan proyek/bisnis yang akan didirikan/ dikembangkan/didanai dan kemungkinan-kemungkinan risiko yang akan dihadapo/terjadi.

Ada beberapa kutipan dan data empiris yang mendukung urgensi studi kelayakan, antara lain :
  • Pernyataan seorang ulama besr Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh Prioritas, "Semua pekerjaan yang baik mesti didahului dengan studi kelayakan, dan harus dipastikan menghasilkan sesuatu yang memuaskan sebelum pekerjaan itu dimulai. Karena itu, mesti ada perencanaan sebelum melakukannya, perhitungan secara matematis, dan berbagai penelitian sebelum pekerjaan itu dilakukan, . . . sesungguhnya penelitian, perencanaan, dan studi kelayakan sebelum kerja dilaksanakan merupakan etos kerja yang telah ada dalam Islam. Rasulullah SAW adalah orang yang pertama kali melakukan perhitungan secara statistik terhadap orang-orang beriman yang berhijrah ke Madinah al-Munawarrah dan kesan dari perencanaan itu begitu terasa pada perjalanan hidup beliau dalam berbagai bentuknya."
  • Dalam bisnis, "Kegagalan Proyek Mobnas tahun 1997 merupakan contoh yang salah dalam penyusunan dalam studi kelayakan karena tidak memasukkan aspke politik dalam analisisnya". Dipetik dari dari wawancara I Nyoman Moena. (Ekonomi & Bisnis, 17 Mei 1997).
  • Kawasan perumahan elite Bukit Indah Regency, Semarang, yang longsor pada tahun 2002, ternyata dibangun tanpa studi kelayakan. (Kompas, Selasa, 12 Februari 2002).
  • "Studi kelayakan itu sudah selesai. Hasilnya, Riau Airline layak beroperasi", kata Aparaini Rasyad, Asisten II Gubernur Pemda Riau. (Angkasa, 3 Desember 2001, tahun XII). Pernyataan itu menunjukkan bahwa studi kelayakan menentukan layak atau tidaknya bisnis dilaksanakan.
  • Anak perusakah KEPCO Korea mendapatkan kontrak untuk melaksanakan studi kelayakan pembanungan PLTN di Jepara. Studi kelayakan ternyata sangat dibutuhkan di negara manapun, bahkan untuk menilai kelayakan pembangunan PLTN di Indonesia, kita harus mendatangkan konsultan asing.
  • Pembangunan jalan tol Palembang-Inderalaya sepanjang 23 kilometer dengan biaya Rp600 miliar lebih. Saat ini Pemprov Sumsel melalui Dinas PU Bina Marga telah menyelesaikan pra-studi kelayakan yang dipersyaratkan Departemen Pemukinan dan Prasrana Wilayah (Depkimpraswil) (Sriwijaya Post,Sabtu 8 Maret 2003). Pembangunan proyek jalan juga diperukan studi kelayakan.
Secara umu, tujuan penyusunan studi kelayakan adalah mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berikut :
1)  Apakah produk yang akan ditawarkan marketabel atau tidak?
2)  Dari sisi produksi, apakah secara teknis dapat dilakukan dan sustainable?
3)  Dari sudut pandang manajemen, apakah bisnis tersebut efektif dan efisien?
4)  Ditinjau dari sisi hukum, apakah termasuk usaha yang legal atau ilegal?
5)  Dari sisi keuangan, apakah bisnis tersebut profitable atau tidak?

Jika jawabannya adalah marketabel, sustainable, efektif dan efisien, legal dan profitable, berarti bisnis tersebut layak---layak untuk dibiayai/diberikan kredit/didirikan/ dan atau disetujui izinnya.


Materi terkait :
  1. Pendahuluan : Pentingnya Membuat Studi Kelayakan Bisnis
  2. Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
  3. Hubungan Studi Kelayakan Bisnis dengan Ilmu Lainnya
  4. Manfaat Studi Kelayakan Bisnis
Referensi : Ahmad Subagyo, 2007, Studi Kelayakan, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jelang Kunjungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Brebes

15 Obyek Wisata Brebes Kekinian yang Layak Didatangi

Kebangkitan Industri Modern